get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Sinergitas, Lapas Medan dan Polda Sumut Lakukan Pendataan KTA POLSUSPAS

Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

Kamis, 10 November 2022 | 16:51 WIB
header img
Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

"Setelah kita tanyakan ke Kasat, malah dijawab restoratif justice. Jadi jawabannya kok lain, sementara yang kita tanyakan apa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami," jelasnya. 

Belakangan Aliyus mengatakan pihaknya mengetahui kliennya dilaporkan oleh pelaku T ke Polrestabes Medan, namun atas kuasa Nicolas. Dia mempertanyakan penyidik yang hanya mengambil keterangan sepihak lalu menetapkan tersangka kliennya.

"Sementara si Nicolas ini tidak di lokasi kejadian. Saksi-saksi lain tidak diperiksa. Klien kami pun tidak diminta keterangan dan langsung ditetapkan tersangka. Nicolas ini hanya mendengar lalu melapor ke Polrestabes Medan," katanya.

"Lalu teman-teman penyidik melakukan pengembangan klien kami ditangkap langsung. Harusnya kan penetapan tersangka harus ambil keterangan saksi, keterangan si pelapor, baru sampaikan SPDP nya. Tapi ini tidak, tidak ada dilaksanakan langsung main tangkap saja," terang Aliyus.

Aliyus pun turut prihatin pihak kepolisian lebih tanggap menangani laporan terhadap kliennya yang menjadi korban pengeroyokan. Dia menyebut pihak Polsek Medan Area baru menangkap satu pelaku dari tiga orang pelaku.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut