get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Sinergitas, Lapas Medan dan Polda Sumut Lakukan Pendataan KTA POLSUSPAS

Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

Kamis, 10 November 2022 | 16:51 WIB
header img
Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

"Berselang dua jam kemudian rupanya saya gak tahan, muntah, sakit perut saya. Terus saya telpon temen untuk bawa saya dan opname," ujarnya.

Aceng pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.

"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Aceng, Aliyus Laia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya atas ketidakadilan yang menimpa kliennya tersebut.

"Kemarin kita surati Propam Polda Sumut, Irwasda, Warsidik, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman, Kompolnas sampai kita menyurati Bapak Kapolri," terangnya. 

Aliyus mengatakan pihaknya terpaksa menyurati sejumlah instansi tersebut termasuk ke Kapolri, setelah menilai banyaknya unprosuderal dalam penetapan tersangka terhadap kliennya serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut