Para Oknum Polisi yang Terlibat Penganiayaan Segera Dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/07/83851_oknum-polisi.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id - Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan harus segera dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dikonfirmasi iNewsMedan.id, Senin (7/11/2022) malam.
"Segera lakuksn sidang komisi kode etik profesi Polri. Jika terbukti berikan hukum yang berat. Sanksi untuk demosi kepada mereka 5 tahun hingga 10 tahun sangat layak," katanya.
Edi Hasibuan juga menghargai ketegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum.
"Kita hargai transfaransi dan ketegasan Kapolda Sumut menindak anggota yang menyimpang dan melanggar hukum," tegasnya.
Editor : Odi Siregar