Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bakar Semak Berujung Maut, Nyawa Petani Perempuan Melayang di Ladang
Advertisement . Scroll to see content

Humbahas Masih Berduka, Oknum Polisi Malah Diduga 'Babat' Hutan Lindung 

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:02 WIB
  • author Jafar Sembiring
Humbahas Masih Berduka, Oknum Polisi Malah Diduga 'Babat' Hutan Lindung 
Oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam praktik penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung. (Foto: Istimewa)

HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Di tengah duka mendalam warga Kecamatan Tarabintang, Pakkat, dan Onanganjang akibat bencana alam dahsyat pada 27 November 2025 lalu, sebuah kabar miring mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam praktik penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung.

Kasus yang terjadi di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung ini, kini tengah menjadi sorotan tajam publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang pulih dari bencana.

Hingga Selasa (13/1/2026), Satreskrim Polres Humbahas menyatakan bahwa kasus tindak pidana kehutanan yang menyeret Bripda JGS masih dalam proses penyelidikan (lidik). KBO Satreskrim Polres Humbahas, Aiptu Bigner Purba mengatakan bahwa saat ini Bripda JGS memang ditahan, namun penahanan tersebut diklaim sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berulang kali.

"Penahanan (Bripda JGS) karena pelanggaran disiplin. Untuk tindak pidana kehutanan yang diduga melibatkan JGS, masih proses lidik," ketus Bigner di hadapan Kasat Reskrim AKP Jhon FM Siahaan, Kamis (15/1/2026).

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut