2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merk Luffman dan Camclar Disita Bea Cukai Sumut
Kamis, 03 November 2022 | 14:32 WIB
Fatoni menjelaskan, kemudian pengungkapan kasus di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga pada 1 November 2022. Pengungkapan ini pihaknya menyita 130 batang rokok merk Luffman dan seorang tersangka inisial N.
"Pelaku mengakut rokok dengan mobil," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mengungkap kasus rokok ilegal tanpa cukai di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu Km 8-9 Deli Serdang.
"Di lokasi ini tersangka seorang diri berinisial M menimbun 1.270.000 batang rokok merk Camclar," ujar Fatoni.
Selama tiga bulan ini, kata Fatoni nilai barang rokok ilegal dan bal yang akan diselundupkan ini senilai Rp5.938.900.000 dan kerugian negara mencapai Rp2.500.100.100.
Editor : Jafar Sembiring