Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bisnis Sampah Sumut Naik Kelas, Sukses Pangkas 5.070 Ton Emisi CO2
Advertisement . Scroll to see content

2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merk Luffman dan Camclar Disita Bea Cukai Sumut

Kamis, 03 November 2022 | 14:32 WIB
  • author Jafar
2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merk Luffman dan Camclar Disita Bea Cukai Sumut
Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Selama tiga bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyeludupan rokok ilegal tanpa cukai dari beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni mengatakan, selama September hingga November 2022, pihaknya mengungkap 3 kasus rokok ilegal.

"Untuk pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ada tiga kasus," katanya, Kamis (3/11/2022). 

Fatoni menuturkan, tiga kasus itu di antaranya di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat, pada 23 September 2022. Di lokasi ini pihaknya menyita 1 juta batang rokok merk Camclar. 

"Dengan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengakut 100 karton berisi rokok dengan menggunakan mobil," ucapnya. 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut