MEDAN, iNewsMedan.id - Selama tiga bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyeludupan rokok ilegal tanpa cukai dari beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni mengatakan, selama September hingga November 2022, pihaknya mengungkap 3 kasus rokok ilegal.
"Untuk pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ada tiga kasus," katanya, Kamis (3/11/2022).
Fatoni menuturkan, tiga kasus itu di antaranya di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat, pada 23 September 2022. Di lokasi ini pihaknya menyita 1 juta batang rokok merk Camclar.
"Dengan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengakut 100 karton berisi rokok dengan menggunakan mobil," ucapnya.
Fatoni menjelaskan, kemudian pengungkapan kasus di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga pada 1 November 2022. Pengungkapan ini pihaknya menyita 130 batang rokok merk Luffman dan seorang tersangka inisial N.
"Pelaku mengakut rokok dengan mobil," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mengungkap kasus rokok ilegal tanpa cukai di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu Km 8-9 Deli Serdang.
"Di lokasi ini tersangka seorang diri berinisial M menimbun 1.270.000 batang rokok merk Camclar," ujar Fatoni.
Selama tiga bulan ini, kata Fatoni nilai barang rokok ilegal dan bal yang akan diselundupkan ini senilai Rp5.938.900.000 dan kerugian negara mencapai Rp2.500.100.100.
"Di mana, modus para pelaku ini biasanya bertemu dengan seseorang di lokasi tertentu untuk menjemput rokok. Setelah itu mobil yang dibawa telah berisi rokok tanpa cukai yang siap diantar ke lokasi tertentu juga," ungkapnya.
Sedangkan selama Januari hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 13.003.990 batang dengan kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385 milar.
"Sampai Oktober 2022 telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan. Para pelaku melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," terang Fatoni.
Fatoni menambahkan rokok ilegal tanpa cukai ini berasal dari luar negeri. "Dari Vietnam melalui jalur laut," ungkapnya.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang bisa mengakibatkan tutupnya rokok dalam negeri.
"Dan berakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawan, menyebabkan masalah kesehatan, dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," tandas Fatoni.
Editor : Jafar Sembiring