get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibnu Umar Menangis Ketika Keadilan dan Kemanusiaan Bertemu, Mengapa?

Bagaimana Hukum dalam Islam Membunuh Serangga, Simak Penjelasan Ulama

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:11 WIB
header img
Bagaimana hukumnya dalam Islam membunuh serangga seperti semut atau kecoak yang sifatnya mengganggu?(Foto: Istimewa)

Lantas apa yang dimaksud hewan yang fasik?

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). 

Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. 

Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. 

Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.

Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut