Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya tentang apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah seperti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?
Syaikh rahimahullah menjawab,
Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api . Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan.
Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun.
Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta