get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM 

Penyesuaian Tarif Angkutan Barang, Organda Konsultasi ke KPPU

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:50 WIB
header img
Organda Sumut melakukan audiensi ke KPPU Kanwil I, Sabtu (22/10/2022). (Foto: Istimewa).

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan apresiasinya kepada Organda dan DPC Angsuspel Belawan yang cukup aktif dalam mengayomi anggotanya dengan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada, khususnya terkait persaingan usaha.

"Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. Mahzab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," ungkap Ridho.

Ridho menambahkan, asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No 60 Tahun 2019. Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut