MEDAN, iNewsMedan.id - Pasca sebulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25 hingga 30 persen menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Solar.
Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking. Hal itu disampaikan, Ketua DPD Organda Sumater Utara, Haposan Siallagan dalam audiensi yang dilakukan Organda Sumut dan Organda Angsuspel Belawan dengan KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan yang diterima Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu (22/10/2022).
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif sebesar 25-30 persen merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022.
Akan tetapi, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja.
"Tugas asosiasi salah satunya menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan, salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha?," ujar Ery Salim.
Editor : Jafar Sembiring