get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM 

Penyesuaian Tarif Angkutan Barang, Organda Konsultasi ke KPPU

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:50 WIB
header img
Organda Sumut melakukan audiensi ke KPPU Kanwil I, Sabtu (22/10/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pasca sebulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25 hingga 30 persen menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Solar. 

Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking. Hal itu disampaikan, Ketua DPD Organda Sumater Utara, Haposan Siallagan dalam audiensi yang dilakukan Organda Sumut dan Organda Angsuspel Belawan dengan KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan yang diterima Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu (22/10/2022).

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif sebesar 25-30 persen merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022. 

Akan tetapi, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja.

"Tugas asosiasi salah satunya menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan, salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha?," ujar Ery Salim.

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan apresiasinya kepada Organda dan DPC Angsuspel Belawan yang cukup aktif dalam mengayomi anggotanya dengan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada, khususnya terkait persaingan usaha.

"Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. Mahzab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi," ungkap Ridho.

Ridho menambahkan, asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No 60 Tahun 2019. Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut