Ketua DPD IMM Sumut itu mengatakan bahwa harga yang diucapkan oleh Wali kota dua periode 2010-2015 tadi berada di atas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp 850 ribu/meter.
"Kita tidak tahu apa dasar SH menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut," tegas Arifuddin.
Karenanya, selain telah terbuka dalam persidangan lewat saksi-saksi pada perkara atas nama JES, Arifuddin Bone meminta agar Kejati Sumut selaku penyidik serta penuntut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga terkait perintahnya menaikkan harga pembayaran itu.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SM yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi, dari harga taksiran tim penilai sama sekali terlepas dari jerat hukum," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar