MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 SH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (20/10/2022).
Laporan tersebut dibenarkan Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay.
"Di mana IMM Sumut mempersoalkan dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 tersebut dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan," kata Arifuddin didampingi Rahmad, Jumat (21/10/2022).
Arifuddin mengatakan dalam sidang terhadap terdakwa JES semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa mantan Wali Kota Sibolga dua periode itu yang menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai. Namun anehnya, SH tidak dimintai keterangan.
"Bahkan, tidak terkena pasal ikut bekerjasama menguntungkan orang lain atau pihak tertentu, sebagaimana diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Editor : Odi Siregar