get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

IMM Sumut Minta Kejati Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:40 WIB
header img
IMM Sumut Minta Kejati Periksa Mantan Wali Kota Sibolga. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 SH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (20/10/2022).

Laporan tersebut dibenarkan Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay

"Di mana IMM Sumut mempersoalkan dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 tersebut dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan," kata Arifuddin didampingi Rahmad, Jumat (21/10/2022). 

Arifuddin mengatakan dalam sidang terhadap terdakwa JES semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa mantan Wali Kota Sibolga dua periode itu yang menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai. Namun anehnya, SH tidak dimintai keterangan. 

"Bahkan, tidak terkena pasal ikut bekerjasama menguntungkan orang lain atau pihak tertentu, sebagaimana diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Ketua DPD IMM Sumut itu mengatakan bahwa harga yang diucapkan oleh Wali kota dua periode 2010-2015 tadi berada di atas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp 850 ribu/meter.  

"Kita tidak tahu apa dasar SH menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut," tegas Arifuddin.

Karenanya, selain telah terbuka dalam persidangan lewat saksi-saksi pada perkara atas nama JES, Arifuddin Bone meminta agar Kejati Sumut selaku penyidik serta penuntut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga terkait perintahnya menaikkan harga pembayaran itu. 

"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SM yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi, dari harga taksiran tim penilai sama sekali terlepas dari jerat hukum," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut