Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Anthonius Ginting Munthe, menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita menerapkan sembilan nilai anti korupsi agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Anthonius menyebut, jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.
"Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu," ucapnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi, disamping itu Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Anthonius menuturkan, Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).
Editor : Odi Siregar