BINJAI, iNewsMedan.id - BPJamsostek Kantor Cabang Binjai menggelar kampanye anti korupsi kepada Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial), dalam rangka penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPJamsostek menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus menularkan semangat anti korupsi kepada mitra kerja Eksternal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana, Rabu (21/9/2022) lalu.
“Kampanye Anti Korupsi merupakan salah satu perwujudan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya mitra kerja, mengingat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakan preventif/pencegahan sehingga perlu kolaborasi stakeholder untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat memahami nilai nilai anti korupsi, jelas Mulyana.
Mulyana menyebut, acara ini digelar secara luring di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dan dihadiri oleh 21 peserta. Mereka berasal dari Ketua dan Anggota Perisai yang menjadi Mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai. Kemudian, turut hadir narasumber eksternal dari Kejaksaan Negeri Kota Binjai.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Anthonius Ginting Munthe, menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita menerapkan sembilan nilai anti korupsi agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Anthonius menyebut, jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.
"Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu," ucapnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi, disamping itu Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Anthonius menuturkan, Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakakn sikap bersama-sama dan berkomitmen menolak suap, korupsi, serta gratifikasi.
Editor : Odi Siregar