Logo Network
Network

Polisi Sebut Baim Wong Bisa Terjerat Pidana Akibat Prank Laporan KDRT

Ari Sandita Murti
.
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Polisi Sebut Baim Wong Bisa Terjerat Pidana Akibat Prank Laporan KDRT
Pasangan selebritis Paula Verhoeven dan Baim Wong diingatkan bisa dijerat laporan palsu terkait konten prank KDRT. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi menyebut, bahwa artis Baim Wong bisa terjerat pidana soal laporan palsu akibat konten prank lapor kasus KDRT bersama istrinya, Paula Verhoeven.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan perbuatan Baim Wong itu mengarah ke pasal 220 soal laporan palsu. "Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Nurma menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main. Hal itu diatur dalam pasal 220 KUHP yang isinya barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma.

Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.