Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tindak Tegas! Polresta Deliserdang Tangkap Personel Polri Terlibat Curanmor, Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Menyebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun

Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
  • author Selvianus Kopong
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Menyebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Instagram

Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut