Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Menyebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun
Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Odi Siregar