get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Menyebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun

Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
header img
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Instagram

Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut