get app
inews
Aa Read Next : Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Pastikan Berlanjut

Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Menyebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun

Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
header img
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsMedan.idFirdaus Oiwobo menyatakan syahadat seseorang bisa batal bila tak mempercayai dukun. Kini, hal itu berbuntut panjang.

Firdaus  dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia pada Jumat, 23 September 2022. 

Kuasa hukum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama, Isti'adatul Khusniyah  mengatakan bahwa ucapan Firdaus yang menjadi pengacara dari Perkumpulan Dukun Indonesia itu sangat meresahkan masyarakat. 

"Kami dari perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan yang terjadi atas saudara Firdaus, pernyataan sangat meresahkan masyarakat, sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Isti'adatul di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022. 

Isti'adatul menyebut bahwa pernyataan Firdaus yang sempat viral di media sosial itu telah melanggar fatwa MUI. Di sisi lain, pernyataan Firdaus dianggap telah mencederai hati masyarakat, terutama mereka yang beragama Islam.  

"Saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama. Di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," jelas Isti'adatul. 

"Beliau mengatakan orang yang tidak percaya dukun, batal syahadatnya. Ini sangat tidak sesuai, melanggar fatwa MUI 2005 menyatakan bahwa praktek perdukunan itu haram," sambungnya. 

Achmad Syaihul Anam mewakili Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia menuturkan bahwa mereka tidak menerima ucapan Firdaus yang dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia. 

"Karena pernyataan Firdaus tersebut, kami sebagai umat Muslim, ya dikatakan kalau menurut hati enggak terima gitu," tutur Achmad Syaihul. 

Adapun laporan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia yang tergabung dalam beberapa kampus di Jakarta teregister LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut