Menurut Ali Umar, pada tuntutan baru yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan a. 419/Pdt/2009/PT-Mdn jo 2878 K/Pdt/2010, MA (Jl. Kuda No 18C), b. 384/Pdt/2009/PT Mdn jo 2596 K/Pdt/2010 MA (Jl. Kuda No 18A).
"Pada kedua keputusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat. Dalam kepusan ini, yang penting dan perlu dicatat bahwa putusan: 270/Pdt.G/2000/Pn mdn jo 265/Pdt/2001/Pt Mdn jo 995K/Pdt/2002 jo 07PK/Pdt/2009 walaupun merupakan akte otentik tetapi karena didasari atas surat palsu maka harus dikesampingkan (Lihat Keputusan 419/Pdt/2009/Pt,Mdn,)," beber Ali Umar.
Dijelaskan Ali Umar, putusan yang sudah dikesampingkan di atas dan telah disahkan oleh Mahkamah Agung inilah yang menjadi dasar rencana pelaksanaan eksekusi Pengadian Negeri Medan.
"Yang lebih mengherankan lagi, pemohon eksekusi adalah berinisial ANK yang diduga memalsukan surat pengangkatan pengurus MAI dan masih diburon karena telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian di Medan. Ironisnya, ANK yang masih DPO bisa mengajukan permohonan eksekusi, apalagi ANK tidak mempunyai legalstanding sama sekali terhadap objek perkara setelah ditetapkan (DPO) dalam pemalsuan ini. Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa permohonan eksekusi yang dimohon ANK cacat hukum," tegas Ali Umar.
"Setelah ANK dan kawan-kawan tidak bisa lagi menggunakan kedua surat palsu tersebut maka mereka mengangkat objek menjadi wakaf sementara Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjajd punya bukti kuat bahwa madrasah Jalan Kuda No 30/32 bukan wakaf," tambahnya.
Editor : Odi Siregar