Kata Ali dalam perjalanan perkara objek sengketa itu terjadi putusan yang saling bertentangan yakni HGB.1166 dan HGB.1168 dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat sedangkan HGB.1167 hasil keputusannya bertentangan dengan dua keputusan terdahulu, lihat keputusan Mahkamah Agung No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku-II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adsminitrasi Pengadilan (AN. Putusan Non Executabele) adanya putusan yang saling bertentangan. Dengan demikian, rencana eksekusi oleh PN Medan cacat hukum. Begitu juga putusan tidak sesuai lapangan (rumah Jl. Kuda No.18-D yang tidak ada hubungan dengan HGB.1143 turut dieksekusi.
"Dengan adanya putusan yang saling bertentangan maka dengan demikian rencana eksekusi oleh PN Medan cacat hukum," ucap Ali.
Ali Umar menambahkan bahwa putusan 265/Pdt/2001/Pt mdn adalah putusan yang melanggar hukum, melanggar Undang Undang, memutarbalikan fakta dan tidak sesuai fakta di lapangan sehingga timbul perlawanan dari pihak ketiga dengan No Register 708/Pdt.BTH/2002 PN Medan.
"Hal penting yang harus dicatat bahwa inisial ANK, UAB, AB dan MA tidak pernah menjadi pengurus Madrasah Arabiah Islamiah dan Gran GL-85 bukan wakaf melainkan milik Sech Oemar bin Salmin Bajadjadj yang diserahkannya secara cuma-cuma menjadi milik Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj," tambahnya.
Editor : Odi Siregar