Pernyataan Ali Umar disampaikan terkait beredarnya keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan objek yang sebenarnya, dengan maksud mempengaruhi dan membohongi Msyarakat.
Selain itu, Ali Umar menjelaskan, pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi madrasah Jalan Kuda No 30/32 Medan berdasarkan keputusan: 270/Pdt.G/2000/Pn Mdn. Jo 265/Pdt/2001/Pt mdn.jo 995K/PDT/2002 jo 07PK/PDT/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dasar tuntutan di atas adalah surat palsu pengangkatan pengurus Madrasah Arabia Islamiah (MAI) pada 8 September 1998 (bisa dilihat pada halaman 1 dari Keputusan 270/Pdt.G/2000/Pn Medan," jelasnya.
Penetapan surat pengangkatan pengurus MAI palsu melalui pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dan keputusan Mahkamah Agung No.1673K/Pid/2003 dan yang terlibat dalam pemalsuan itu masing-masing berinisial ANK, UAB, MA dan AB (semuanya telah meninggal dunia kecuali ANK).
"Akibat pemalsuan surat pengangkatan pengurus MAI tersebut maka atas anjuran Mahkamah Agung demi keadilan untuk membuat tuntutan baru, karena tanpa surat pengangkatan pengurus MAI yang palsu tersebut di atas, maka perkara 270/Pdt.G/2000/Pt Mdn, 265/Pdt/2001/Pt Mdn, 995K/Pdt/2002 dan 07PK/Pdt/2009 tidak mungkin ada," kata Ali.
Editor : Odi Siregar