Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Rumah di Jalan Kuda Cacat Hukum Karena Bukan Wakaf

Minggu, 11 September 2022 | 16:35 WIB
  • author Jafar
Eksekusi Rumah di Jalan Kuda Cacat Hukum Karena Bukan Wakaf
Eksekusi Rumah di Jalan Kuda Cacat Hukum Karena Bukan Wakaf. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj Ir H Ali Umar Bahadjadj menyebutkan rencana eksekusi rumah di Jalan Kuda No 18-B SHGB-1167 adalah cacat hukum. 

Area pertapakan Madrasah Arabia Islamiah yang berada di Jalan Kuda Kecamatan Medan Kota atau eks Grand GL85 bukan merupakan wakaf sesuai dengan dokumen-dokumen hukum dan resmi yang dimiliki Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj. 

"Bukti bahwa objek sengketa bukan wakaf. Pertama dapat dilihat dari Surat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota No A-1/BA. 01/215/2001 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak pernah terdaftar sebagai wakaf," kata Ali Umar Bahadjadj, Minggu (11/9/2022).

Ali mengatakan, kedua, surat Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut No. 113/LADUI-MUISU/III/2019 melalui sidang Tabayyun menetapkan bahwa tidak ada bukti bahwa objek perkara adalah wakaf.

"Ketiga, surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan wakaf sebelum dan sesudah merdeka, syarat suatu wakaf harus memenuhi 3 ketentuan otentik yaitu kepemilikan pewakif, ikrar wakaf, penerima wakaf yang otentik. Dengan demikian jelas objek perkara bukan tanah wakaf," tegas Ali.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut