MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj Ir H Ali Umar Bahadjadj menyebutkan rencana eksekusi rumah di Jalan Kuda No 18-B SHGB-1167 adalah cacat hukum.
Area pertapakan Madrasah Arabia Islamiah yang berada di Jalan Kuda Kecamatan Medan Kota atau eks Grand GL85 bukan merupakan wakaf sesuai dengan dokumen-dokumen hukum dan resmi yang dimiliki Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj.
"Bukti bahwa objek sengketa bukan wakaf. Pertama dapat dilihat dari Surat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota No A-1/BA. 01/215/2001 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak pernah terdaftar sebagai wakaf," kata Ali Umar Bahadjadj, Minggu (11/9/2022).
Ali mengatakan, kedua, surat Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut No. 113/LADUI-MUISU/III/2019 melalui sidang Tabayyun menetapkan bahwa tidak ada bukti bahwa objek perkara adalah wakaf.
"Ketiga, surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan wakaf sebelum dan sesudah merdeka, syarat suatu wakaf harus memenuhi 3 ketentuan otentik yaitu kepemilikan pewakif, ikrar wakaf, penerima wakaf yang otentik. Dengan demikian jelas objek perkara bukan tanah wakaf," tegas Ali.
Editor : Odi Siregar