get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu Minta Wali Kota Medan Selesaikan Persoalan Tanah di Medan Deli

Warga Sibolangit Laporkan Polda Sumut dan Kantor Pertanahan Deliserdang ke Ombudsman, Ini Masalahnya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:56 WIB
header img
Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (31/8/2022).

Warga menduga Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara yang berlokasi di dua desa tersebut.

Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah itu, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.

Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara. 

Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Menurut Nurleli, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an. 

Daten Karokaro, wanita salah seorang warga mengaku, tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu. “Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu?” tanya Nurleli.  

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut