Namun, atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, menurut Nurleli, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.
“Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumut,” tutur Daten Karokaro nada kecewa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut,” jelas Abyadi Siregar.
Editor : Ismail