Fajar menuturkan, berdasarkan peraturan Bapepbti, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan, pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas.
Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Emas. Ketiga, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
"Yang keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Peserta Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan/atau Pedagang Fisik Emas Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui Pasar Fisik," ungkap Fajar.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetya menambahkan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.
"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring