MEDAN, iNewsMedan.id - Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka telah resmi berjalan di Indonesia. Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Direktur Utama PT KBI, Fajar Wibhiyadi menjelaskan, pihaknya tentu akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena KBI memastikan semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada serta tersimpan di lembaga depository.
"Sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," jelas Fajar, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut, terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 miliar.
Tak hanya itu, untuk perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Editor : Jafar Sembiring