get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Kata Yon Edi Winara

Aktivis 98 Sebut Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Belum Selesaikan Masalah

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:00 WIB
header img
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang

JAKARTA, iNewsMedan.id - Perkembangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai autopsi ulang dilakukan di RS Sungaibahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Setelah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer (E) ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menetapkan tersangka kedua Brigadir Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Terbaru, Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan Mahfud  Mahmodin  menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun Mahfud tak menyebut siapa tersangka ketiga, setelah Polri menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana,” kata Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Menanggapi perkembangan penyidikan kematian Brigadir J, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang, mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka belum akan menyelesaikan masalah yang ada di institusi Polri saat ini.

"Saya dikabari, katanya hari ini Selasa keramat Irjen Sambo jadi tersangka," kata Sahat Simatupang, Selasa (9/7/2022) siang.

Sahat mengatakan, jika pun Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, namun Presiden Joko Widodo dan Kapolri tidak melakukan pembersihan dan pembenahan Polri, maka peristiwa serupa Brigadir J (pembunuhan dan rekayasa kematian) bisa terulang kembali.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut