JAKARTA, iNewsMedan.id - Polri terus bekerja untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sejumlah fakta terbaru terungkap.
Fakta terbaru yakni sudah ada tersangka baru yakni ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Desakan masyarakat juga terus mengalir agar kasus itu diusut tuntas.
Berikut ini lima fakta terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir J seperti dilansir iNews, Senin (8/8/2022)
1. Brigadir Ricky Rizal jadi Tersangka
Brigadir Ricky Rizal baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan pribadi istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ricky sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
2. Bharada E Siap jadi Justice Collaborator
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Dia siap mengungkap siapa saja yang terlibat.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Editor : Odi Siregar