3. Bharada E Ngaku Disuruh Atas Tembak Brigadir J
Pengacara baru Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Muhammad Burhanuddin mengklaim, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu, dia sampaikan usai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, hanya bisa memberikan sedikit clue terkait siapa yang menembak.
"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya gak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," tuturnya.
4. Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mencoba menjenguk sang suami ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022). Momentum itu menjadikan Putri kali pertama muncul ke publik pasca insiden penembakan polisi tembak polisi.
Di sela-sela lawatan, dia meminta doa masyarakat agar keluarganya diberi kekuatan.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.
5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus.
"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Editor : Odi Siregar