JAKARTA, iNewsMedan.id - Vonis majelis hakim terhadap Richard Eiezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dinilai sangat progresif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis yang diberikan dalam kasus ini membuktikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah" ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut juga menggambarkan majelis hakim menghargai Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator.
"Objektif dan rasional," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut vonis kepada Richard Eliezer sudah adil. "Dan harus kita hormati," Kata Sahroni
Sahroni memandang peran Richard Eliezer memang sangat besar sebagai Justice Collaborator. Selain itu, dalam kasus ini Richard Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinanya yakni Ferdy Sambo.
"Bukan dengan niat dan kesengajaan," ujarnya.
Editor : Odi Siregar