Setelah itu, I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut. Kemudian mereka berbonceng tiga dengan korban di motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan musala yang masih dibangun.
Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan di motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F menunggu di depan masjid.
Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang sudah terbawa napsu mencium bau parfum korban langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan. Pelaku I lalu memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
"Korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut bila tidak menurut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I melakukan aksi bejatnya," kata Kamal.
Puas menyalurkan hasratnya, pelaku I pergi menjemput F di depan musala dan memintanya mengantar pulang korban. Sementara pelaku I diturunkan di salah satu pos.
Sebelum diantar pulang, pelaku F membawa korban ke kebun karet milik warga. Dia kemudian memerkosa korban.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan dan berkasnya telah masuk tahap I," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Odi Siregar