BATANGHARI, iNewsMedan.id - Gadis cantik diperkosa mantan pacar dan seorang temannya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Korban yang tak terima perbuatan kedua pelaku lalu melapor ke polisi. Menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari menangkap kedua pelaku berinisial F (19) dan I (19).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA Aipda Mustafa Kamal mengatakan, korban diperkosa kedua pelaku di lokasi berbeda.
Kronologi bermula saat pelaku F meminta I agar menghubungi korban yang merupakan mantan pacarnya untuk bertemu. Ajakan tersebut kemudian direspons korban yang mengiyakan untuk bertemu.
Setelah Magrib, kedua pelaku mendatangi rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Namun mereka tak sampai ke rumah, hanya menghubungi untuk janjian.
"Korban langsung keluar dan menunggu jemputan pelaku I, sedangkan pelaku F ditinggalkan di salah satu rumah temannya di desa tersebut," ujar Kamal, Sabtu (28/5/2022).
Setelah itu, I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut. Kemudian mereka berbonceng tiga dengan korban di motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan musala yang masih dibangun.
Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan di motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F menunggu di depan masjid.
Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang sudah terbawa napsu mencium bau parfum korban langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan. Pelaku I lalu memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
"Korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut bila tidak menurut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I melakukan aksi bejatnya," kata Kamal.
Puas menyalurkan hasratnya, pelaku I pergi menjemput F di depan musala dan memintanya mengantar pulang korban. Sementara pelaku I diturunkan di salah satu pos.
Sebelum diantar pulang, pelaku F membawa korban ke kebun karet milik warga. Dia kemudian memerkosa korban.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan dan berkasnya telah masuk tahap I," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Odi Siregar