LUBUKLINGGAU, iNewsMedan.id - Polisi menangkap kakek bernama Jasmawi (62) atas kasus pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklingga AKP Hendrawan mengatakan, pelaku memperkosa korban dengan modus diberi uang Rp50.000. Selama setahun, korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sedang bermain di rumah tetangga bernama Lusi. Ketika itu pelaku lewat di depan rumah Lusi dan menyindir jika harga HP-nya lebih mahal dari harga diri korban, bahkan menyebutkan korban sudah tidak perawan.
Saksi Lusi merasa curiga dengan kata-kata pelaku. Dia langsung menanyakan hal itu kepada korban.
"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan Pak RT. Korban pun mengakui telah disetubuhi pelaku bernama Jasmawi," ujarnya, didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aipti Dibya.
Menurutnya hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku terakhir dilakukan di rumah korban pada Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang sedang berdua dengan adiknya berumur 6 bulan.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, dia melancarkan aksinya bejatnya secara paksa.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," ucapnya.
Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu ditahan," ucapnya.
Editor : Odi Siregar