get app
inews
Aa Read Next : Mencari Keadilan ke Mahkamah Agung,  Dantra Minta Dirinya Divonis Bebas

PB PASU Minta Mahkamah Agung Cabut Perma Soal Sidang Online 

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:09 WIB
header img
PB PASU Minta Mahkamah Agung Cabut Perma Soal Sidang Online 

MEDAN, iNews.id: Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4/2020 tentang mekanisme Sidang Online (Daring) sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, dinilai berdampak bagi advokat maupun terdakwa dalam mengikuti proses persidangan.

Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran (EPZA) bahkan menilai Persidangan online merugikan pihak terdakwa 

"Hak-hak terdakwa banyak yang terkesampingkan dan advokat sulit menggali kebenaran materill," kata EPZA didampingi Sekretaris Jenderal Chairul Anwar Lubis, SH dan sejumlah pengurus PASU lainnya, Selasa (2/8).

Menurut EPZA, dengan diterapkannya PERMA No 4 Tahun 2020 tersebut, menimbulkan keresahan bagi para advokat dan masyarakat yang berperkara di persidangan, terkhusus perkara pidana. 

Alasannya, ketidakmampuan teknologi untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum. 

"Kami sebagai penasehat hukum (advokat), merasa kesulitan membangun hubungan dengan para pihak, khususnya dengan klien. Diskusi pun kurang lancar. Serta kami juga mengalami kesulitan untuk membaca bahasa tubuh para saksi. Begitu pula dengan psikologis klien yang biasanya ada di sisi penasehat hukumnya, dengan persidangan online harus berjarak, sehingga klien merasa tidak didampingi secara maksimal," ungkap EPZA. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut