MEDAN, iNews.id: Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4/2020 tentang mekanisme Sidang Online (Daring) sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, dinilai berdampak bagi advokat maupun terdakwa dalam mengikuti proses persidangan.
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran (EPZA) bahkan menilai Persidangan online merugikan pihak terdakwa
"Hak-hak terdakwa banyak yang terkesampingkan dan advokat sulit menggali kebenaran materill," kata EPZA didampingi Sekretaris Jenderal Chairul Anwar Lubis, SH dan sejumlah pengurus PASU lainnya, Selasa (2/8).
Menurut EPZA, dengan diterapkannya PERMA No 4 Tahun 2020 tersebut, menimbulkan keresahan bagi para advokat dan masyarakat yang berperkara di persidangan, terkhusus perkara pidana.
Alasannya, ketidakmampuan teknologi untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum.
"Kami sebagai penasehat hukum (advokat), merasa kesulitan membangun hubungan dengan para pihak, khususnya dengan klien. Diskusi pun kurang lancar. Serta kami juga mengalami kesulitan untuk membaca bahasa tubuh para saksi. Begitu pula dengan psikologis klien yang biasanya ada di sisi penasehat hukumnya, dengan persidangan online harus berjarak, sehingga klien merasa tidak didampingi secara maksimal," ungkap EPZA.
Mengingat isu ini sangat penting dalam konteks melakukan terobosan hukum, lanjut Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut atau setidaknya meninjau ulang Perma RI No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di pengadilan secara online.
Sebab, peraturan ini dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan, mengingat sudah memasuki masa endemi.
"Dengan adanya peraturan ini, kami selaku penasehat hukum merasa kurang maksimal dalam membela klien kami," aku EPZA.
Dia juga mengatakan, jaringan kerap terputus ketika berlangsungnya proses persidangan.
"Faktanya, signal di masing-masing pengadilan berbeda-beda. Ada yang kuat dan ada yang lemah," sebut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan ini.
Selain itu, lanjutnya, beberapa kebijakan berbeda-beda diantara Rumah Tahanan (Rutan). Ada yang membolehkan penasehat hukum datang ke Rutan untuk mendampingi terdakwa, tetapi ada juga yang hanya cukup melalui daring saja.
"Pendampingan secara daring tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar EPZA, sembari menyatakan, dengan sidang onlien, terkadang majelis hakim tak mendengar secara jelas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum.
"Karena jaringan yang lambat, terkadang majelis hakim hanya berdasarkan BAP saja, sudah langsung memutuskan perkara di persidangan. Kalau begini, kan bisa menganiaya terdakwa," tandas EPZA.
Editor : Ismail