Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:02 WIB
  • author Rina Anggraeni, Jurnalis
Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden
Gaji PNS Kominfo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berikut gaji pegawai kominfo beserta tunjangannya berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.

Hal itu sebagai tindak lanjut penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut