get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Bupati Humbahas Hendri Tumbur Simamora Canangkan Tunjangan untuk Inang Namabalu

Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:02 WIB
header img
Gaji PNS Kominfo (Foto: Okezone)

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Selain itu PNS dengan golongan I dan II mendapat tunjangan uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Lalu, pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut