Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:02 WIB
  • author Rina Anggraeni, Jurnalis
Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden
Gaji PNS Kominfo (Foto: Okezone)

Mengintip gaji pegawai kominfo dan tunjangannya berdasarkan lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000) dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Kemudian Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700) dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut