get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

MUI Jatim Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:25 WIB
header img
(Foto: Ilustrasi)

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut