Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seru-seruan Lomba 17-an Bisa Jadi Haram, Ini yang Diingatkan MUI
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jatim Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:25 WIB
  • author Lukman Hakim
MUI Jatim Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya
(Foto: Ilustrasi)

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut