get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

MUI Jatim Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:25 WIB
header img
(Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram. Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing. 

Di paylater, langsung dicantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan. 

Keputusan paylater haram tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022).

"Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga," kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin sebagaimana dikutip dari SindoNews, Jumat (29/7/2022). 

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. 

"Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya. 

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut