SURABAYA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram. Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Di paylater, langsung dicantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan.
Keputusan paylater haram tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022).
"Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga," kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin sebagaimana dikutip dari SindoNews, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh.
"Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya.
Editor : Ismail