get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Transaksi di Depan Polsek, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 14:33 WIB
header img
Sabu yang disita petugas (foto: MPI/Erfan)

Tersangka kedua yaitu EK mengaku akan memecah barang tersebut dalam bentuk paketan lebih kecil di Lampung. Dan paketan-paketan kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk diedarkan.

Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper.

"Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi. Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan seseorang jika barang tersebut sampai ke tempat yang dimaksud.

DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.

"Keduanya bukan pemakai karena tes urinnya negatif. Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana," kata dia.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut