SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua kurir narkoba jenis sabu. Dari kedua orang itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah.
"Setelah didalami ternyata hingga Provinsi Lampung. Dan penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," kata dia, Kamis (28/7/2022).
Kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi.
Irwan menambahkan, tersangka pertama yang diamankan adalah DJP. DJP ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat sembari membawa barang bukti dengan menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2.
"Dari keterangan DJP kita berhasil menangkap EK," kata dia.
Editor : Odi Siregar