get app
inews
Aa Read Next : Viral! Pelaku Kriminal Ini Buang Air Besar di Celana saat Ditangkap Polisi

BAB Membelakangi atau Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:18 WIB
header img
BAB atau buang air besar bagi kaum Muslim jangan asal sembarangan. Hal yang patut diperhatikan saat BAB adalah jangan menghadap atau membelakangi arah kiblat. (Foto: Okezone/Dok)

BAB atau buang air besar bagi kaum Muslim jangan asal sembarangan. Hal yang patut diperhatikan saat BAB adalah jangan menghadap atau membelakangi arah kiblat

Namun BAB menghadap atau membelakangi kiblat masih menjad perselisihan ulama dan menjadi beberapa pendapat. 

Di satu sisi ada pendapat yang melarang secara mutlak baik di dalam maupun di luar bangunan. 

Ada pula yang melarang hanya ketika berada di luar bangunan. 

Lantas bagaimana menjawab persoalan ini? Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pun menjelaskan sebagai berikut.  

Dalil Permasalahan

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى

 “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264). Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Karena arah kiblat di Madinah adalah menghadap ke selatan. Kalau dikatakan tidak boleh menghadap kiblat atau pun membelakanginya, berarti yang dimaksud adalah larangan menghadap selatan dan utara. Jadinya, yang dibolehkan adalah menghadap barat atau timur. Ini bagi kota Madinah, sedangkan untuk daerah lainnya tinggal menyesuaikan maksud hadits.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut