Ada dua program yang diraih para pekerja di sektor informal ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi semua risiko kecelakaan saat pergi, pulang kerja atau sedang bekerja semua menjadi kesatuan dalam JKK. Misalkan juga, ada insiden kecelakaan kerjaan yang menyebabkan kematian maka menjadi tanggung jawab negara melalui BPJamsostek," ujarnya.
Di Sumut, sudah ada beberapa pemerintah kabupaten/kota yang mengimplementasikan program ini. Seperti, Sibolga yang sudah mendaftarkan 2.000 nelayan menjadi peserta, Deliserdang dan Tanjungbalai. "Untuk Pemprov Sumut menyusul dan kini sedang berjalan," sebutnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Baharuddin Siagian, menambahkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 yang pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pemerintah provinsi, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, memberikan pekerja informal dijamin kehidupan sosialnya oleh Jamsostek. Bagaimana para nelayan-nelayan yang ada di kabupaten/kota yaitu Batubara, Tanjungbalai, Serdang Bedagai, Medan dan Deliserdang yang menjadi objek sasarannya," sebutnya.
Editor : Jafar Sembiring