MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) merasa aneh melihat sikap Kapolres Tanah Karo, yang menggunakan jasa Penasehat Hukum tersangka dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo selaku termohon gugatan praperadilan menunjuk Rivalino Bukit, SH sebagai salah satu kuasa hukumnya melawan Holmes Ginting, Alvin Alfrenzy Surbakti dan kawan kawan, dalam gugatan praperadilan tersebut.
“Kami merasa aneh saja melihat hal ini. Rivalino Bukit, sebelumnya menjadi pendamping Holmes Ginting dan kawan kawan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo, terkait kerusuhan di Puncak 2000. Namun, dalam gugatan praperadilan di PN Kabanjahe, justru beliau menjadi salah satu kuasa hukum Kapolres," ujar perwakilan PT BUK, Rita Wahyuni, SH dalam temu pers, Senin (18/07/2022).
Rita mengatakan, Kapolri dan Kapolda Sumut patut mengetahui hal ini. Sebab, sikap Kapolres Tanah Karo terkesan tidak etis. Demikian juga lembaga tempat Rivalino bernaung.
“Padahal, patut diketahui pemeriksaan Holmes dkk yang kini menjadi tersangka dengan gugatan praperadilan tersebut memiliki relevansi kuat atau perkara yang sedang diperselisihkan," jelas Rita.
Editor : Odi Siregar