get app
inews
Aa Read Next : Ijeck Resmikan Masjid Al Musannif ke-43 di Gung Pinto Kabupaten Karo, Ini Harapannya

Konflik Puncak 2000, Penyelenggara Negara Tak Terpengaruh Aksi Murahan

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:02 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), Rita Wahyuni SH. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) meyakini, unsur Penyelenggara Negara tidak akan terpengaruh terhadap aksi aksi murahan segelintir warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, yang mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Bahkan, unsur Penyelenggara Negara juga tidak akan begitu saja menanggapi tudingan warga, bahwa PT BUK menyerobot kawasan hutan produksi di Puncak 2000.

“Harus dipahami, asas asas pemerintahan yang baik itu adalah berpijak dan bersandar terhadap peraturan dan perundang undangan. Dalam mengambil sikap, Penyelenggara Negara tidak akan bisa ditekan melalui aksi aksi murahan segelintir warga Desa Suka Maju di beberapa tempat di Jakarta,” ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni SH, dalam konferensi pers, Selasa (28/06/2022).

Sampai saat ini, sambung Rita, para oknum yang diduga aktor intelektual di balik sengketa lahan di Puncak 2000 Siosar, tidak pernah dapat membuktikan tudingan mereka di mata hukum.

“Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berpihak terhadap PT BUK selaku pemilik lahan seluas 302 hektar di Puncak 2000," jelas Rita.

Seluas 302 hektar tersebut masing-masing, HGU No 1/1997 di Desa Kacinambun (89,5 Ha), PHGR (Peralihan Hak Ganti Rugi) seluas 103,5 Ha di Desa Kacinambun dan PHGR seluas 109 Ha di Desa Suka Maju.

Rita mengungkapkan beberapa fakta putusan pengadilan, yang berpihak terhadap PT BUK, misalnya putusan Mahkamah Agung No 169/K/TUN 2022, terkait gugatan Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe terhadap Kepala Kantor Pertanahan Karo serta PT BUK.

Fakta ini, lanjut Rita, berbanding lurus dengan putusan PN Kabanjahe, yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap Elisabeth Melinda,  terkait perusakan tanaman milik PT BUK di Puncak 2000.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut