Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran 5 Kilometer, Polisi Ringkus Kurir 450 Pod Getar Asal Malaysia di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
  • author Jafar
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan Dari 14 Tersangka (Foto: Jafar/Medan.iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 30,8 Kg sabu-sabu, 1.996 butir ekstasi dan 10 kg ganja kering. Selain itu petugas juga mengamankan 14 orang tersangka.

"Pengungkapan ini kita lakukan dari Juni hingga Juli 2022 atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C. Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).

Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/6/2022) di Medan Sunggal dengan barang bukti 1 kg lebih terhadap pelaku MH alias Raban dan H alias Saini. 

"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 Kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau," jelasnya. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut